PNS Kemenag Diminta Tak Ingkari Sumpah

PNS Kemenag Diminta Tak Ingkari Sumpah

\"SUMPAH BINTUHAN,BE- Dalam rangka memenuhi amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1975 pasal 1, kemarin (17/9), Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kaur, diambil sumpah/janji PNS,  di halaman Kantor Kemenag Kaur. Pengambilan sumpah PNS Kemenag yang berjumlah 65 orang dipimpin oleh Kepala Kemenag Kaur H Arsan Suryan Ibrahim, M.Hi. “Sesuai dengan PP pasal 1, setiap PNS yang setelah diangkat menjadi PNS wajib mengambil sumpah janji sebagai PNS, kalau tidak ini PNS bisa disanksi,” kata Arsan usai mengambil sumpah PNS kemenag Kaur kemarin. Arsan mengatakan, PNS merupakan aparatur negara yang memiliki tanggungjawab yang tidak ringan. PNS memiliki fungsi sebagai abdi negara sekaligus abdi masyarakat dan dituntut memiliki profesionalisme dalam bekerja dan integritas yang penuh terhadap masyarakat. Juga pengambilan sumpah ini merupakan kewajiban PNS. Dengan pengambilan sumpah ini, lanjut beliau, profesionalitas dan integritas PNS harus ditingkatkan. “Bekerja secara profesional berarti pula tidak menunda-menunda pekerjaan. Setiap ada persoalan harus segera diselesaikan,” tandasnya. Lanjutnya, dengan integritas yang tinggi. PNS kemenag yang baru mengikuti sumpah diharapkan mampu bekerja secara jujur, berwibawa, sehingga sepenuh hati dalam melayani masyarakat. Dia  juga meminta kepada PNS untuk berpegang teguh kepada sumpah yang telah diucapkan. “Sebagai abdi negara, harus mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, tidak terlena dengan berbagai tunjangan kinerja yang diperoleh,” ujarnya. Ditambahakannya, apabila PNS yang bersangkutan tidak mau atau menolak untuk diambil sumpah janjinya selaku PNS, maka bisa diproses dan diusulkan untuk diberhentikan dari PNS. Numun ia memastikan untuk PNS dilingkungan Kemenag Kaur semuanya sudah melakukan sumpah/janji PNS. “Aturannya memang begitu, kalau menolak untuk diambil sumpah janjinya selaku PNS maka diproses lebih lanjut  dan diusulkan untuk diberhentikan dari PNS. Tapi Alhamdulillah 65 PNS yang belum mengikuti sumpah hadir semua,” jelasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: